ADA APA DENGAN PROSTITUSI
OLEH : Novelyna Butarbutar
Prostitusi sering disebut juga lokalisasi yang dikelola dibawah pemerintahan daerah. Dan tentu saja rumah bordir sudah hal yang lazim kita dengar. Hal itu terjadi untuk menghindari adanya kelakuan prostitusi di sembarang tempat. Di Indonesia prostitusi dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan/moral dan melawan hukum.
Menurut Unicef bahwa 30 % pelaku prostitusi perempuan di indonesia adalah wanita berusia 18-30 tahun. Bahkan sering dijadikan sebagai wahana wisata seks anak khususnya yang terjadi di pulau resor besar seperti Batam dan Bali.
Nah selain Rumah bordir muncul fenomena baru yaitu prostitusi online. Dalam hal ini mungkin yang sedang disoroti adalah VA, meskipun banyak juga artis lain yang terseret dalam kasus ini.
Fenomena prostitusi sering di generalisasi kaum awam dari berbagai cakupan kasus seperti :
Pernah mengalami pelecehan baik sewaktu kecil, remaja, bahkan dewasa
Kebutuhan ekonomi
Petualangan seks sebagai kebutuhan biologis
Hak perlindungan istri dalam hal ini menikah siri
Memenuhi gaya hidup
Nah untuk itu banyak orang terjun ke dunia prostitusi termasuk artis, dalam hal VA dan yang lainnya. Prostitusi sering dijadikan sebagai dekriminalisasi sehingga muncul anggapan, “Ya sudahlah, saya sudah seperti ini jadi tidak masalah jika saya menjadi pelaku tuna asusila yang sering disebut PSK”. Selain itu ada wadah dan sarana dari mucikari yang mengeruk keuntungan dan menjadikan bisnis dari sini. Dan yang paling fatal adanya kapitalisasi imaji memper kuat wanita artis pun terjun dan terseret menjadi pelaku tuna asusila.
Tanpa sadar perempuan sudah diperbudak baik secara sadar maupun terpaksa atau bahkan sukarela. Memang benar tidak ada yang membenarkan prostitusi secara kita tinggal di daerah yang budayanya menyangkal semua tindak asusila, bahkan pakaian, status sosial, profesi dan kelakuan sosial, so kewajiban kita untuk taat pada crime against morality.
Akan tetapi, seharusnya fenomena pidana untuk case ini harus lah diperhatikan dari konteks pendekatan gender, pendekatan korban dan bukan hanya dari sisi pidana nya saja.
Dan seharusnya yang patut di kriminalkan adalah Mucikari dan Konsumen dan yang menjadi PSK dibebaskan. Kalau benar untuk pencegahan KUHP efek jera prostitusi ya harus fair dong.
Prinsip pencegahan KUHP mengatakan “ tidak ada mucikari, pelacuran juga tidak ada”. Lalu yang salah siapa ?? saya bilang Mucikari karena dia melakukan tindakan perbantuan dan konsumen menikmati.
Yang harus dilakukan sebenarnya langkah abolisionis, berupa kampanye kesadaran dan efek jera bagi pelaku tuna asusila. Dimana faktanya, sebenarnya mereka gak sadar apa yang telah dilakukannya, dan kenapa itu terjadi kepada mereka. Kenapa mereka jadi PSK, kenapa mereka mengikuti kata mucikari dan bla bla bla. Seringkali mereka aware setelah keluar dari prostitusi, “ oh ternyata aku dulu seperti ini karena ini dan udah pengen keluar tapi tidak bisa karena adanya ancaman kejam dan lain-lain. Jadi kalau udah basah, berenang aja sekalian, begitu yang sering terjadi.
Dan untuk beberapa yang telah sadar dari tingkah lakunya seperti pengakuan “VALISCE Feminis Australia mantan pelaku PSK mereka sudah ingin terbebas dari hal tersebut. Dan dia juga mengkampanyekan supaya pelaku yang sama sepertinya bisa keluar dan jera melalui terapi emosi, fisik seksual tidak sehat, membuka suara wanita yang telah dibungkam dan memberi tahu akan dampak yang dilakukannya melalui edukasi dan yang lain. Gak ada loh yang mau dianggap sebagai PSK.
Dekriminasi juga telah menghadirkan stigma PSK bukanlah hal terburuk malah dianggap pekerjaan biasa, jadi tidak masalah. Dan seharusnya untuk efek jera masyarakat yang sudah teredukasi misalnya seperti kita ya harus melakukan penerimaan terhadap mereka, bukan menghujat dan melakukan perlawanan.
Ada seseorang nama anonim yang sedang berusaha keluar dari dunia prostitusi dan bergabung di masyarakat, malah dianggap buruk masyarakat, mungkin dengan berkata “ Lonte itu, jaga suamimu”. Kemudian dia pindah ketempat lain malah ada yang menawarkan pekerjaan serupa yang telah dihindarinya. Dia berkata, mungkin di jidatku ada tulisan dan label pelacur kali ya. Kemudian dia tidak tahan dan kembali lagi ketempat dimana tidak ada yang mempermasalahkan masa lalu dan pekerjaannya. Ya ketempat yang sama, efek jera pun tidak ditemukan dan tidak ada solusi.
Mungkin kampanye valisce boleh kita coba dan melakukan penerimaan.